Chapnews – Ekonomi – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia kini menghadapi penghentian operasional sementara. Keputusan ini diambil karena ribuan unit layanan tersebut belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat wajib untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan yang disalurkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa angka 1.528 SPPG yang disuspensi ini merupakan akumulasi data sejak Januari 2025 hingga Maret 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan regulasi guna memastikan setiap SPPG memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan demi kesehatan masyarakat.

Meski jumlahnya masih signifikan, Nanik menyebut adanya tren positif. "Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BGN pada Jumat (27/3/2026). Ia menambahkan, dua pekan sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak jauh lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, di wilayah Indonesia Timur tercatat 779 SPPG yang mengalami masalah serupa, dan di Indonesia Barat sebanyak 492 unit.
Penghentian operasional sementara ini, menurut Nanik, terbukti efektif mendorong pengelola SPPG untuk segera mengurus sertifikasi SLHS. "Setelah dilakukan suspend, sebagian besar pengelola mulai mengurus sertifikasi tersebut," imbuhnya. Hal ini menunjukkan komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap standar kesehatan dan kebersihan yang fundamental.


