Ads - After Header

Jaringan Tambang Ilegal Samin Tan Diobrak-abrik Kejagung!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan operasi besar-besaran dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang diduga merugikan keuangan negara.

Salah satu target utama penggeledahan adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan, Kejagung kini telah resmi menahan Samin Tan untuk 20 hari pertama.

Jaringan Tambang Ilegal Samin Tan Diobrak-abrik Kejagung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini adalah hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah," ujar Syarief di Kantor Kejagung, Sabtu (28/3) dini hari. Ia menambahkan, penggeledahan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan bahkan masih berlangsung hingga saat ini.

Kasus ini berpusat pada dugaan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan PT AKT. Perusahaan tersebut disinyalir tetap beroperasi dan melakukan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025, padahal izin terminasi mereka telah berakhir sejak 19 Oktober 2017, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Samin Tan, melalui PT AKT dan jaringannya, diduga kuat menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bahkan berkolaborasi dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi sektor pertambangan. Syarief menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum dari para penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik melawan hukum ini. "Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," katanya.

Praktik pertambangan ilegal dan melawan hukum ini diduga telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Nilai pasti kerugian masih dalam perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Selanjutnya, tersangka ST [Samin Tan] tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.

Perlu diingat, Samin Tan sebelumnya pernah tersandung kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT. Namun, dalam kasus tersebut, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, dengan alasan dianggap sebagai korban pemerasan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kasus yang ditangani Kejagung kali ini merupakan babak baru dalam perjalanan hukum Samin Tan, dengan fokus pada dugaan kerugian negara akibat pertambangan ilegal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer