Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Menjelang dua hari batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan. Hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 9.751.452 laporan. Bersamaan dengan itu, progres aktivasi akun Coretax DJP juga terus menunjukkan peningkatan pesat, menembus angka 17.189.768 wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa angka ini merupakan peningkatan yang substansial dibandingkan hari-hari sebelumnya. Mayoritas pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang menyumbang 8.562.326 laporan dari total keseluruhan.

"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 29 Maret 2026 pukul 24:00 WIB untuk periode s.d. 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.751.452 SPT," jelas Inge dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Untuk kategori WP Badan dengan periode tahun buku Januari-Desember, DJP telah menerima 198.788 laporan dalam mata uang Rupiah dan 140 laporan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Sementara itu, WP Badan dengan periode tahun buku yang berbeda telah memulai pelaporan sejak Agustus 2025, menambah keragaman data yang masuk.
Selain fokus pada capaian SPT, DJP juga terus memantau dan mendorong migrasi wajib pajak ke sistem perpajakan terbarunya, Coretax. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, memberikan kemudahan dan efisiensi. Jumlah wajib pajak yang telah berhasil mengaktifkan akun Coretax telah mencapai lebih dari 17 juta, menandakan adopsi yang luas terhadap inovasi ini.
Dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026, DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya untuk segera menuntaskannya guna menghindari sanksi dan denda. Informasi dan panduan lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi chapnews.id.


