Ads - After Header

Geger Korupsi Tambang! Rumah Bos Samin Tan Digeledah Kejagung!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan gebrakan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Sebanyak 14 lokasi berbeda digeledah secara serentak, menyasar jaringan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah satu target utama penggeledahan adalah kediaman pribadi Samin Tan, yang diketahui sebagai beneficial owner PT AKT.

Aksi masif ini, yang berlangsung di berbagai wilayah termasuk DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, merupakan bagian dari penyidikan mendalam Kejagung terkait kasus yang merugikan negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Senin (30/3), mengonfirmasi bahwa sebagian besar titik penggeledahan terkonsentrasi di wilayah ibu kota.

Geger Korupsi Tambang! Rumah Bos Samin Tan Digeledah Kejagung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di DKI Jakarta, tim penyidik mengobrak-abrik 10 lokasi. Ini meliputi kantor pusat PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi kuat dengan PT AKT dan tersangka Samin Tan, serta rumah pribadi Samin Tan. Beberapa tempat tinggal saksi kunci juga tak luput dari pemeriksaan intensif.

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, tiga lokasi menjadi sasaran, yakni kantor PT AKT di daerah tersebut, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Di Kalimantan Selatan, penggeledahan difokuskan pada satu lokasi, yaitu kantor PT MCM.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," ungkap Anang, merinci temuan awal penyidik.

Anang menambahkan, fokus penyidikan tak hanya pada aspek pidana semata, melainkan juga pada upaya pemulihan kerugian negara melalui ‘asset tracing’ atau penelusuran aset. "Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," jelasnya, sembari menegaskan bahwa penyidik juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara, dalam pusaran kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan, yang dikenal dengan inisial ST, sebagai tersangka utama. Ia adalah pengelola atau beneficial owner PT AKT, perusahaan yang diduga kuat telah beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 dan direncanakan berlanjut hingga 2025.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT AKT sebenarnya telah dicabut sejak tahun 2017. Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa henti.

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," tegas Syarief. Ia menambahkan, tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga kuat tetap menjalankan kegiatan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bahkan bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk melancarkan aksinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum merinci identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pengawasan dan pembiaran praktik pertambangan ilegal tersebut. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik mega skandal korupsi tambang ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer