Chapnews – Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum secara resmi menetapkan insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ironisnya, secara logika hukum dan akal sehat, kasus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut sudah memenuhi kriteria kejahatan HAM.
Saurlin P Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengutarakan bahwa secara common sense atau akal sehat, serta berdasarkan norma dan definisi pelanggaran HAM yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, insiden ini sebetulnya telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM. Namun, penetapan resminya masih menunggu proses.

Ia melanjutkan, prosedur internal Komnas HAM mengharuskan adanya musyawarah pimpinan dan penetapan dalam bentuk rekomendasi sebelum keputusan final dapat dikeluarkan. Proses ini, menurut Saurlin, merupakan tahapan formal yang tidak bisa dilewati begitu saja, meskipun secara substansi kasusnya sudah terang benderang.
Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyerangan brutal pada Jumat malam, 13 Maret lalu. Ia disiram air keras oleh orang tak dikenal, menyebabkan luka serius pada tangan dan kaki, serta gangguan penglihatan. Menyikapi hal ini, Komnas HAM sebelumnya telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia, sebuah langkah awal dalam penanganan kasusnya.
Beberapa hari pasca-insiden, empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yaitu Kapten TNI NDP, Letnan Satu (Lettu) TNI SL, Lettu TNI BHW, dan Sersan Dua (Serda) TNI ES, telah ditetapkan sebagai terduga pelaku. Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan internal oleh tim penyelidik TNI. Imbas dari pengusutan kasus ini, Kepala BAIS TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, bahkan telah menyerahkan jabatannya.
Banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, terus mendesak agar kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI ini dibawa ke peradilan umum, bukan hanya diselesaikan melalui peradilan militer, demi transparansi dan keadilan yang menyeluruh. Sementara itu, penyelidikan kasus ini oleh chapnews.id masih terus berproses dan menjadi sorotan publik.



