Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira menyelimuti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan Gaji Ketiga Belas akan segera direalisasikan pada bulan Juni 2026, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para abdi negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menegaskan perbedaan esensial antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas. "Saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni," jelas Airlangga di Jakarta, seperti yang diwartakan chapnews.id. Penjelasan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh pihak terkait.

Dasar hukum yang melandasi pemberian Gaji Ketiga Belas tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Beleid penting ini, yang mengatur secara komprehensif tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026, telah resmi ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto. Secara spesifik, Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut menyatakan bahwa "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026."
Untuk memastikan kelancaran teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. PMK ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam melaksanakan proses pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026 menegaskan bahwa ketentuan mengenai siapa saja penerima, komponen apa saja yang termasuk, besaran, serta waktu pembayaran akan sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Mengenai mekanisme pendanaan, Pasal 3 PMK tersebut menjelaskan bahwa beban pembayaran Gaji Ketiga Belas akan ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki DIPA sendiri, pembayarannya akan dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya. Sementara itu, untuk para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pencairan Gaji Ketiga Belas akan difasilitasi secara langsung melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), memastikan distribusi yang efisien dan tepat sasaran.


