Ads - After Header

Hemat Jutaan! Ini Syarat Diskon BPHTB 50% Rumah Pertama

Ahmad Dewatara

Hemat Jutaan! Ini Syarat Diskon BPHTB 50% Rumah Pertama

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi warga Ibu Kota yang berencana membeli hunian pertama! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan progresif yang memungkinkan masyarakat mendapatkan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50%. Insentif ini secara khusus ditujukan untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan nilai maksimal Rp500 juta, sebuah langkah strategis untuk meringankan beban finansial warga dalam memiliki properti.

Fasilitas pengurangan BPHTB ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025. Beleid ini menegaskan bahwa insentif 50% akan diterapkan pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp500 juta, mencakup baik rumah tapak maupun unit apartemen atau rumah susun. Kebijakan ini berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, sehingga tidak memerlukan pengajuan permohonan terpisah yang berbelit.

Hemat Jutaan! Ini Syarat Diskon BPHTB 50% Rumah Pertama
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai informasi, BPHTB merupakan pungutan negara yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli properti. Secara umum, perhitungan BPHTB adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dengan adanya diskon ini, beban pajak yang harus ditanggung pembeli akan berkurang signifikan.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita ambil contoh. Apabila seseorang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta, BPHTB yang semula harus dibayarkan adalah sekitar Rp12,5 juta. Namun, berkat fasilitas pengurangan 50 persen ini, jumlah yang perlu dikeluarkan hanya menjadi Rp6,25 juta. Selisih dana sebesar Rp6,25 juta tersebut dapat dialokasikan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah, seperti biaya renovasi kecil atau pengisian perabot, demikian diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, sebagaimana dikutip oleh chapnews.id.

Penting untuk dicatat bahwa insentif BPHTB ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi sejumlah kriteria utama, yaitu:

  • Pembelian merupakan rumah pertama (baik rumah tapak maupun satuan rumah susun).
  • Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) properti tersebut tidak melebihi Rp500 juta.

Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang dapat mewujudkan impian memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya pajak yang terlalu tinggi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer