Chapnews – Ekonomi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diingatkan kembali bahwa kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat bukanlah hari libur. Pemerintah menegaskan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan capaian kinerja dan akan diawasi secara ketat oleh pimpinan masing-masing instansi.
Peringatan ini disampaikan seiring dengan implementasi penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah dalam mewujudkan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis kinerja.

Kebijakan baru ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangannya pada Sabtu (4/4/2026), menjelaskan bahwa penyesuaian ini berfungsi sebagai panduan bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara lebih fleksibel, namun tetap mengedepankan produktivitas dan kinerja organisasi.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," tegas Menteri Rini.
Pola kerja ASN yang baru ini dirancang melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja. Skemanya adalah empat hari kerja di kantor (Work From Office/WFO) dari Senin hingga Kamis, kemudian satu hari kerja dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili ASN (Work From Home/WFH) pada hari Jumat. Meskipun ada fleksibilitas, esensi dari kebijakan ini adalah menjaga dan bahkan meningkatkan kinerja, bukan sebagai bentuk kelonggaran atau hari libur tambahan.


