Ads - After Header

KPK Sikat Bupati Tulungagung: Skandal Pemerasan Rp5 M!

Ahmad Dewatara

KPK Sikat Bupati Tulungagung: Skandal Pemerasan Rp5 M!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Tulungagung terpilih periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Langkah tegas KPK ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4).

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan modus "tekanan sistemik" yang diduga diterapkan GSW untuk menguras anggaran dinas. Setelah dilantik, GSW diduga memaksa para pejabat untuk menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen ini kemudian digunakan sebagai alat penekan yang ampuh. "Bagi pejabat yang tidak ‘tegak lurus’ atau menuruti perintahnya, diancam akan dicopot dari jabatannya," jelas perwakilan KPK dalam pernyataan yang diterima chapnews.id.

KPK Sikat Bupati Tulungagung: Skandal Pemerasan Rp5 M!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW diduga meminta sejumlah uang dari setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan uang mencapai angka fantastis Rp5 miliar, dengan besaran "setoran" bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Lebih jauh, GSW juga disinyalir meminta jatah hingga 50% dari setiap pergeseran atau penambahan anggaran di OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. "Jika belum membayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berutang," tambah KPK.

Dari total permintaan tersebut, GSW diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang haram ini digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu mewah merek Louis Vuitton, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemerasan juga dialokasikan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Dalam operasi senyap ini, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen penting, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah. KPK menetapkan GSW dan YOG sebagai tersangka utama dan langsung menahan keduanya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK sangat menyayangkan terulangnya kasus serupa di Tulungagung. Sebelumnya, bupati di wilayah tersebut juga pernah terjerat kasus korupsi pada tahun 2018. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 (kategori Rentan) semakin mempertegas adanya risiko korupsi sistemik yang masih mengakar kuat di pemerintahan daerah tersebut, menjadi alarm nyata bagi perbaikan tata kelola.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer