Chapnews – Nasional – Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke pihak kepolisian. Pelaporan ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga menunjukkan upaya konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Saleh menilai tindakan hukum tersebut sebagai langkah yang tepat dan perlu ditindaklanjuti.
Menurut Saleh, jika aparat kepolisian mencermati video yang dimaksud, ia meyakini akan banyak potensi pelanggaran hukum yang dapat ditemukan. "Mungkin bisa saja dianggap ada unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah, dan lain-lain," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (10/4), seperti dikutip chapnews.id.

Politikus PAN itu menambahkan bahwa dugaan hasutan tersebut sangat mudah dipahami oleh khalayak luas lantaran disampaikan di muka umum dan terekam secara utuh, kemudian tersebar di berbagai platform media sosial. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Ajakan itu sangat potensial ditafsirkan secara salah. Akibatnya, sangat potensial menimbulkan kegaduhan dan ketidaktertiban," imbuhnya.
Saleh sepakat bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut memiliki batasan, terutama jika pembicaraan yang disampaikan dinilai mengganggu ketertiban umum atau berpotensi menimbulkan kegaduhan. Dalam situasi demikian, pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) adalah tindakan yang sah. "Pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti pelaporan ini. Dengan begitu, penegakan hukum berlaku untuk semua, jangan ada kesan bahwa jika aktivis yang dilaporkan, malah tidak diproses," tegasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tak Proses Laporan
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait pelaporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Direktur Eksekutif Centra Initiative, Al Araf, menilai bahwa praktik pelaporan semacam ini mencerminkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan tercipta iklim ketakutan di tengah masyarakat yang pada akhirnya membungkam kebebasan berpendapat, melemahkan kebebasan akademik, serta mempersempit ruang sipil yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sistem demokrasi," papar Araf.
Araf menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah, termasuk seruan untuk perubahan kepemimpinan, merupakan bagian yang sah dari mekanisme kontrol publik. Syaratnya, kritik tersebut dilakukan dalam koridor konstitusional dan tanpa melibatkan kekerasan. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menindaklanjuti laporan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta menghindari penggunaan pasal makar secara sewenang-wenang.
Polda Metro Jaya: Jangan Bawa ke Ranah Politik
Menanggapi polemik ini, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima dua laporan terhadap pengamat politik Saiful Mujani terkait dugaan penghasutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa kedua laporan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Budi Hermanto secara khusus meminta publik untuk tidak menyeret perkara ini ke ranah isu politik, SARA, atau menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi. "Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," imbau Budi kepada wartawan, Jumat (10/4). Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memproses laporan ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

