Chapnews – Ekonomi – Sebuah angin segar berhembus bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan kebijakan revolusioner: individu dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Rp1 juta kini berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Keputusan ini diharapkan membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak keluarga yang sebelumnya terganjal masalah utang kecil.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyatakan kegembiraannya atas terobosan penting ini. "Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta rupiah ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Ara dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (13/4/2026).

Ara menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah hasil instan, melainkan buah dari perjuangan panjang Kementerian PKP. Ia mengungkapkan telah melakukan setidaknya enam kali pertemuan intensif dengan pihak OJK untuk memperjuangkan kelonggaran aturan ini.
"Kabar baik hari ini OJK memutuskan Rp1 juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena," jelas Ara. Ia juga menyoroti signifikansi keputusan ini, "Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo."
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi banyak calon pembeli rumah subsidi yang sebelumnya terganjal oleh catatan SLIK, meskipun dengan nominal utang yang relatif kecil. Dengan demikian, impian memiliki hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah semakin terbuka lebar, menandai babak baru dalam upaya pemerintah memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Ikuti terus perkembangan berita ekonomi terkini di chapnews.id.


