Ads - After Header

Guncang Tulungagung! Bupati Ditangkap, Ini Sosok Penggantinya

Ahmad Dewatara

Guncang Tulungagung! Bupati Ditangkap, Ini Sosok Penggantinya

Chapnews – Nasional – Surabaya – Roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung dipastikan akan tetap berputar setelah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penunjukan ini menyusul penetapan Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menggemparkan pada Jumat pekan lalu.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, menjelaskan bahwa keputusan strategis ini diambil guna mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan pelayanan publik di Tulungagung tidak terhambat. "Surat Keputusan (SK) penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung telah ditandatangani langsung oleh Ibu Gubernur," ungkap Lilik saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4). Ia menambahkan, prosedur ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga tidak memerlukan seremoni pelantikan khusus di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Guncang Tulungagung! Bupati Ditangkap, Ini Sosok Penggantinya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, masyarakat Tulungagung dikejutkan dengan kabar penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, oleh tim penyidik KPK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK menduga Gatut Sunu Wibowo secara aktif meminta setoran uang hingga Rp5 miliar dari sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung. Dari target tersebut, dana yang berhasil terkumpul dan diterima oleh sang bupati diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Uang haram ini, menurut penyelidikan, diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi yang mewah, termasuk pembelian empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, biaya pengobatan, jamuan makan pribadi, hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Sosok Ahmad Baharudin sendiri bukanlah nama asing di kancah perpolitikan lokal. Politikus senior dari Partai Gerindra ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2024, sekaligus memegang posisi Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tulungagung. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung 2024, ia berpasangan dengan Gatut Sunu Wibowo dan berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah, mengungguli empat pasangan calon lainnya.

Mengenai potensi kekosongan posisi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mungkin terdampak kasus hukum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak akan melakukan intervensi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk mengisi posisi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah setempat. "Itu kewenangan ada di kabupaten, bukan BKD Jawa Timur," tegas Indah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer