Ads - After Header

Denda Triliunan Menanti 1.369 Perusahaan Biang Kerok!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengumumkan pengintensifan upaya penegakan hukum terhadap 1.369 perusahaan yang tersebar di 14 provinsi. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat menjadi biang keladi pelanggaran lingkungan yang berujung pada serangkaian bencana. Langkah tegas ini diambil paralel dengan evaluasi komprehensif terhadap aktivitas pertambangan di berbagai wilayah, termasuk penelusuran terhadap 185 perusahaan di Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 185 aktivitas tambang di Kalimantan Selatan, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal. Identifikasi ini bertujuan untuk mencocokkan operasional mereka dengan dokumen persetujuan lingkungan yang seharusnya dimiliki.

Denda Triliunan Menanti 1.369 Perusahaan Biang Kerok!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sebagian perkara telah masuk ke ranah perdata melalui gugatan lingkungan hidup, menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelanggaran," ujar Hanif saat kunjungan kerjanya di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4), seperti dilansir chapnews.id. Ia menambahkan, di sisi lain, beberapa pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara. "Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah berhasil menyetorkan dana sebesar Rp1,5 triliun ke kas negara dari berbagai penyelesaian kasus serupa," imbuhnya.

Tak berhenti di situ, tim ahli KLH terus melakukan evaluasi lapangan secara mendalam guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap tata kelola lingkungan, terutama mengingat potensi kerusakan yang kian parah di musim penghujan. Hanif menjelaskan, hasil temuan dari evaluasi tambang ilegal nantinya akan dikoordinasikan secara erat dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.

Selain itu, tim penegakan hukum lingkungan KLH juga tengah bekerja keras menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan langsung antara aktivitas pertambangan yang merusak dengan insiden banjir yang melanda sejumlah desa. "Fokus utama dari langkah penegakan hukum ini adalah penagihan denda serta kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar, sebagai upaya menekan dampak kerusakan yang nyata berkontribusi terhadap bencana seperti banjir di berbagai wilayah," tegas Menteri Hanif.

Melalui serangkaian upaya tegas ini, KLH menargetkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan pelaku usaha serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif dan berkelanjutan, sehingga risiko bencana di masa mendatang dapat diminimalisir secara drastis.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer