Chapnews – Nasional – Penyelidikan intensif kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, membuahkan hasil signifikan. Kepolisian akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta, mengungkapkan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu (25/4). "Ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara," jelas Pandia, "terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut." Pernyataan ini disampaikan Pandia di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.

Meskipun demikian, motif di balik dugaan tindak kekerasan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Kombes Pandia menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai kasus ini akan diungkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin (27/4) mendatang.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
Kasus ini mulai terkuak setelah Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan anak di fasilitas tersebut, yang berujung pada penangkapan 30 orang.
Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, menyatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan langsung perlakuan tak manusiawi yang dilakukan oleh pihak pengelola. "Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," ujar Adrian, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, perlakuan kejam tersebut termasuk mengikat tangan dan kaki anak-anak. Berdasarkan pemeriksaan awal, diperkirakan ada hingga 53 anak yang menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha.



