Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten produsen pulp terkemuka, mengumumkan kebijakan restrukturisasi organisasi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Keputusan krusial ini diambil sebagai respons atas perubahan status perizinan konsesi lahan yang selama ini menjadi inti operasional perusahaan.
Dalam laporan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (27/4/2026), manajemen INRU menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan PHK telah dilaksanakan pada periode 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Manajemen perseroan mengungkapkan, langkah berat ini merupakan imbas langsung dari dicabutnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan. Pencabutan izin tersebut secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di wilayah operasional Toba Pulp Lestari.
"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," demikian pernyataan manajemen dalam dokumen resmi perusahaan yang diakses chapnews.id pada Senin (27/4/2026).
Menyikapi potensi dampak hukum, perseroan menyatakan telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan timbulnya perselisihan hubungan industrial. Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui bahwa gugatan dari para pekerja yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini merupakan risiko yang telah diperhitungkan oleh perusahaan.


