Chapnews – Nasional – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Subardi, secara tegas menyatakan bahwa para korban kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, sangat layak mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Politisi ini mengecam keras tindakan keji yang menimpa bayi-bayi tersebut dan berharap tuntutan ganti rugi akan menjadi bagian dari proses persidangan nantinya.
Subardi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam, menyebutkan bahwa total 103 bayi dilaporkan menjadi korban, dengan 53 di antaranya telah terverifikasi mengalami kekerasan fisik. "Ini adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat diterima. Saya sangat berharap ada tuntutan restitusi yang kuat untuk membantu memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," ujar Subardi di Yogyakarta, seperti dilaporkan pada Selasa (28/4).

Restitusi pidana merupakan bentuk pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada para korban. Tuntutan ini dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, permohonan restitusi harus mencakup rincian kerugian medis, psikis, materiil, dan imateriil, serta diajukan sebelum pembacaan tuntutan di pengadilan. "Jadi, para korban ini sangat pantas mendapatkan restitusi, di samping ancaman pasal berlapis yang akan menjerat para pelaku," tegas Subardi. Ia menambahkan bahwa restitusi berlaku untuk berbagai tindak pidana serius, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.
Beberapa kasus sebelumnya yang mengabulkan restitusi antara lain kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, yang divonis 18 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar untuk korban. Contoh lain adalah kasus Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023, yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan restitusi Rp52,3 juta atas kasus kekerasan terhadap anak.
Subardi berharap hakim akan mengabulkan tuntutan restitusi, mengingat para korban adalah bayi-bayi yang sangat rentan dengan usia rata-rata di bawah dua tahun. "Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat restitusi karena korbannya adalah bayi. Landasan hukumnya jelas dalam UU Perlindungan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," jelas Mbah Bardi, sapaan akrabnya.
Selain itu, Subardi juga mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY untuk mendalami latar belakang kasus ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya instrumen pengawasan yang ketat terkait standar perlindungan anak di fasilitas penitipan anak, agar tidak semata-mata berorientasi komersialisasi.
"Saya mengapresiasi keberanian orang tua korban yang bersedia melapor. Namun, ini juga menjadi momentum untuk evaluasi besar-besaran. Pemerintah daerah harus memeriksa izin semua daycare, memastikan perawat memiliki sertifikasi, dan menjamin pemenuhan gizi anak, sehingga daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak," tegasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4), mengamankan 30 orang yang berada di lokasi. Dalam pengembangan kasus kekerasan dan penelantaran anak ini, polisi telah menetapkan total 13 tersangka.
Para tersangka meliputi ketua yayasan berinisial DK, kepala sekolah AP, serta sebelas pengasuh lainnya: FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM. Jumlah korban anak yang teridentifikasi diduga mencapai 53 orang.
Menurut keterangan polisi, DK dan AP diduga berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, termasuk mengikat pergelangan tangan dan kaki mereka dari pagi hingga dijemput orang tua. Perintah ini diberikan bukan sebagai hukuman, melainkan karena kekurangan tenaga pengasuh, di mana 2-4 pengasuh harus menangani hingga 20 anak per sif.
Penyidik berencana menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.



