Chapnews – Nasional – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya masih menjadi sorotan publik, memunculkan beragam pandangan dari pihak-pihak terkait. Di satu sisi, tim kuasa hukum Presiden Jokowi menekankan pentingnya proses investigasi yang cermat tanpa terburu-buru. Namun, di sisi lain, Roy Suryo, salah satu tersangka dalam kasus ini, secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa berkas perkara tidak akan rampung karena ia meyakini ijazah tersebut palsu.
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa kliennya menginginkan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan hati-hati. "Pak Jokowi tidak mau tergesa-gesa," ujarnya dalam sebuah program televisi, menekankan bahwa proses penyidikan harus berjalan tanpa tekanan. Tujuan utama dari kehati-hatian ini adalah untuk memastikan penegakan hukum tepat sasaran, menjerat pihak yang benar-benar bertanggung jawab, dan melindungi mereka yang tidak terkait agar tidak terseret dalam pusaran perkara.

Lebih lanjut, Rivai menegaskan harapan Presiden agar kasus ini dapat berlanjut hingga persidangan. Hal ini penting tidak hanya untuk memulihkan reputasinya yang telah menjadi konsumsi publik, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah polemik serupa terulang di kemudian hari. "Ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat," tambahnya.
Roy Suryo Pede Kasus Tak Rampung, Pengacara Dr. Tifa Soroti ‘Kegalauan’ Penyidik
Berbeda pandangan, Roy Suryo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menunjukkan keyakinan kuat bahwa berkas perkara kasus ini tidak akan mencapai P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ia berkeyakinan kuat bahwa ijazah pendidikan sarjana Presiden Jokowi adalah palsu, bahkan ia meragukan keberadaan ijazah perguruan tinggi tersebut. "Persoalannya, enggak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya palsu kok mau selesai, enggak mungkin. 99,9 persen ijazah ini adalah palsu," tegas Roy Suryo.
Senada dengan Roy Suryo, kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, turut menyoroti adanya "kegalauan" di kalangan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Alkatiri menyoroti jumlah saksi yang mencapai ratusan dan puluhan ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan. Kejanggalan lain yang ia seindikasi adalah adanya surat dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perubahan penerapan pasal dalam kasus ini, yang baru dikeluarkan pada 30 Maret lalu. "Agak aneh gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan hampir satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret yang kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" tanya Alkatiri, mempertanyakan urgensi dan alasan di balik perubahan pasal tersebut setelah berbulan-bulan penyelidikan.
Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya telah memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Iman menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kelima tersangka ini akan dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Polemik ijazah Presiden Jokowi ini terus menjadi perhatian publik dan media, dengan masing-masing pihak mempertahankan argumennya sembari menunggu kepastian hukum dari proses peradilan.


