Ads - After Header

Klakson Berujung Pukulan Brutal: Ayah Ngamuk di Cibubur!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Seorang pria berinisial RG (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam insiden pemukulan dan perusakan mobil di Jalan Alternatif Cibubur, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kejadian yang dipicu oleh bunyi klakson ini sempat terekam kamera dan viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik.

Insiden brutal ini bermula ketika mobil berwarna kuning yang dikemudikan RG melaju keluar dari area Masjid At-Taqwa, lalu secara mendadak masuk ke jalur tengah Jalan Alternatif Cibubur. Merasa terkejut dengan manuver tersebut, korban spontan membunyikan klakson panjang.

Klakson Berujung Pukulan Brutal: Ayah Ngamuk di Cibubur!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tindakan ini memicu emosi RG, yang kemudian menghentikan laju mobil korban di tengah jalan. Tanpa basa-basi, RG turun dari kendaraannya dan langsung melampiaskan amarahnya. Tak hanya merusak kendaraan korban, RG juga melayangkan pukulan ke wajah korban, menyebabkan luka pada rahang kanan dan bibir. Bahkan, pelaku sempat melontarkan ancaman penembakan yang membuat korban ketakutan.

Korban, yang menderita luka di bagian wajah, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Gerak cepat kepolisian membuahkan hasil. RG diamankan pihak kepolisian pada Rabu (20/5) sore, sehari setelah insiden tersebut. Status kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan, dan sejumlah barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Motif di balik tindakan brutal RG akhirnya terungkap. Menurut keterangan Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, motif utama RG adalah rasa emosi karena bayinya yang berada di dalam mobil terbangun akibat suara klakson. "Jadi, motifnya adalah tersangka emosi karena membawa bayi di dalam mobil itu. Anaknya terbangun, dan harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya, sehingga pelaku merasa emosi," jelas Kompol Aulia Robby, seperti dikutip dari chapnews.id pada Kamis (21/5).

Atas perbuatannya, RG kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti RG adalah 2 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan etika berkendara di jalan raya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer