Chapnews – Nasional – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya secara resmi melaporkan balik Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis ternama Ahmad Bahar, beserta rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5). Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA dan menjadi babak baru dalam pusaran konflik hukum yang melibatkan kedua belah pihak. Ilma dan kawan-kawan dipolisikan atas dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.
Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena adanya penyebaran informasi yang dinilai tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. "Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan," ujar Hika di Polda Metro Jaya, Senin.

Hika menambahkan, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya mengamati maraknya informasi yang kurang tepat beredar di berbagai platform digital dan media sosial. Informasi tersebut muncul pasca-kedatangan anggota GRIB Jaya ke kediaman Ahmad Bahar beberapa waktu lalu. "Kami melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng, dilebih-lebihkan, dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tegas Hika, menyiratkan adanya upaya pembentukan opini publik yang merugikan.
Dalam laporan tersebut, GRIB Jaya turut menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk tautan pemberitaan dari berbagai media dan unggahan di media sosial yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat.
Pelaporan oleh GRIB Jaya ini merupakan respons terhadap laporan yang lebih dulu diajukan oleh Ilma Sani Fitriana. Sebelumnya, Ilma telah melaporkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, serta beberapa anggota GRIB Jaya lainnya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5). Laporan Ilma, yang teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, mencakup dugaan penyekapan, penculikan, ancaman verbal, hingga penggunaan senjata api.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menjelaskan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Menurutnya, insiden bermula dari pengepungan rumah Ahmad Bahar, dilanjutkan dengan dugaan penculikan dan penyanderaan terhadap Ilma. Saat dibawa ke kantor pusat GRIB Jaya, Ilma diduga mengalami kekerasan verbal, diancam akan dipenjara, bahkan ditodong senjata api. "Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni kepada wartawan.
"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," lanjut Gufroni, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.
Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan terkait peretasan akun WhatsApp miliknya. Laporan kedua ini juga terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sama dengan laporan penyekapan. Gufroni menyebut peretasan WhatsApp inilah yang menjadi "pangkal masalah" dan memicu kemarahan besar Hercules, karena seolah-olah pesan WhatsApp tersebut berasal dari Ilma, padahal bukan. Konflik hukum antara GRIB Jaya dan Ilma Sani Fitriana kini semakin memanas, dengan kedua belah pihak saling melayangkan laporan ke pihak kepolisian.

