Chapnews – Ekonomi – Isu mengenai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang disebut-sebut akan mengambil alih peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya terjawab. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah kabar tersebut, memastikan bahwa DSI tidak akan mengubah fungsi vital yang selama ini diemban oleh Ditjen Bea Cukai.
Purbaya menjelaskan bahwa tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan ekspor kepada PT DSI. "Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam, nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, baru-baru ini.

Justru, pemerintah saat ini berfokus untuk memperkuat peran Bea Cukai. Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal kuat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut. Perbaikan menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi penggantian jajaran pimpinan jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. "Masih sama (peran Bea Cukai), tetapi akan diperbaiki lagi. Kalau enggak becus, katanya kepalanya mesti dicopot, kan itu," tegas Purbaya.
Penegasan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Ia memastikan bahwa usulan mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tidak akan menggeser fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, melalui keterangan pers.
Lebih lanjut, Luhut juga sempat mengusulkan kepada Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, untuk memanfaatkan platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) dalam operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Hal ini menunjukkan bahwa DSI lebih berfokus pada aspek pelaporan dan perdagangan, sementara pengawasan ekspor-impor tetap menjadi ranah utama Bea Cukai, seperti yang ditegaskan oleh Menkeu Purbaya.

