Ads - After Header

Terobosan Pemda: Jurus Kreatif Kerek Fiskal Daerah!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah daerah (Pemda) didorong kuat untuk mengadopsi skema pembiayaan kreatif atau creative financing sebagai strategi mutakhir dalam memperkokoh kondisi fiskal regional. Langkah ini krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketergantungan yang masih tinggi pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa creative financing harus menjadi semangat baru bagi setiap daerah dalam meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki pelayanan publik. "Kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada, tetapi harus terus menciptakan alternatif pembiayaan yang inovatif," ujar Fatoni pada Senin (8/6/2026), seraya menekankan pentingnya inisiatif daerah dalam mengelola keuangannya secara mandiri.

Terobosan Pemda: Jurus Kreatif Kerek Fiskal Daerah!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan bahwa konsep creative financing melampaui sekadar pencarian sumber pendapatan baru. Ini juga mencakup transformasi tata kelola birokrasi yang lebih adaptif, efisien, inovatif, dan berorientasi pada hasil nyata. Tiga sasaran utama yang ingin dicapai melalui pendekatan ini adalah peningkatan pelayanan publik yang lebih baik, pemberdayaan masyarakat secara optimal, serta peningkatan kesejahteraan warga di seluruh wilayah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, berbagai instrumen dapat dimanfaatkan Pemda. Fatoni merinci beberapa di antaranya, seperti optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi layanan yang transparan, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan menguntungkan, optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum produktif secara maksimal.

Selain itu, skema lain yang potensial untuk dikembangkan meliputi kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha (KPBU) untuk proyek-proyek strategis, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta, penguatan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat daerah, serta penggunaan pinjaman dan obligasi daerah yang tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fatoni menggarisbawahi bahwa masih banyak aset milik daerah yang belum termanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah ekonomi dan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer