Chapnews – Ekonomi – Kabar baik bagi para pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK)! Meski harus kehilangan pekerjaan, jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan tetap bisa dinikmati secara gratis hingga enam bulan ke depan. Ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang kerap menyertai status PHK, memastikan perlindungan kesehatan tetap terjamin.
Ketentuan penting ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini secara spesifik menargetkan peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh para korban PHK ini adalah kelas 3, memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan medis dasar yang diperlukan.

Tak hanya bagi individu yang terkena PHK, jaminan kesehatan ini juga mencakup anggota keluarga inti. Suami/istri serta maksimal tiga anak dari peserta PHK berhak mendapatkan fasilitas serupa, memberikan ketenangan bagi seluruh keluarga di masa transisi. Pihak BPJS Kesehatan melalui akun Instagram jamkesjakarta, seperti dikutip chapnews.id, menegaskan bahwa "Kamu tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 6 bulan setelah PHK."
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah mengalami PHK? Prosesnya kini dipermudah melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) BPJS Kesehatan. Peserta cukup menghubungi nomor 0811-8-165-165 untuk mendapatkan panduan dan melakukan aktivasi. Langkah ini dirancang untuk memastikan kemudahan akses bagi mereka yang membutuhkan di masa sulit, sehingga tidak ada hambatan dalam mendapatkan hak jaminan kesehatan.


