Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Gaji Said Iqbal Usai Dilantik, Angkanya Bikin Kaget!

Chapnews – Ekonomi – Said Iqbal, figur yang dikenal luas dalam gerakan buruh, kini resmi mengemban amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pengangkatan ini tidak hanya menempatkannya pada posisi strategis, tetapi juga disertai dengan hak keuangan yang menarik perhatian publik: gaji bulanan sebesar Rp18,6 juta, setara dengan pejabat setingkat menteri.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pelantikan Said Iqbal berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2024). Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2024. Status Penasihat Khusus Presiden ini, yang disetarakan dengan jabatan menteri, ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Dalam momen sakral tersebut, Said Iqbal mengucapkan sumpah jabatan yang menggarisbawahi komitmennya. "Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Rincian Gaji dan Tunjangan Said Iqbal

Hak keuangan dan fasilitas yang diterima Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden diatur secara detail dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Perpres Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 secara eksplisit menyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Besaran gaji menteri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Selain gaji pokok, terdapat pula tunjangan jabatan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Berdasarkan regulasi tersebut, rincian penghasilan tetap Said Iqbal per bulan adalah sebagai berikut:

  • Gaji Pokok: Rp5.040.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp13.608.000
  • Total Penghasilan: Sekitar Rp18.648.000 per bulan.

Dengan posisi dan hak keuangan yang signifikan ini, Said Iqbal diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam merumuskan kebijakan yang pro-buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Ikuti terus perkembangan berita ekonomi dan kebijakan pemerintah hanya di Chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer