Ads - After Header

Audit BPK Diobok-obok, Bupati Muara Enim Terseret Skandal!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap terkait manipulasi laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (11/6) di Jakarta, mengungkap modus operandi yang melibatkan pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN) BPK, hingga pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari upaya "utak-atik" atau pengubahan temuan audit BPK yang dinilai merugikan. Dari lima tersangka yang diumumkan, tiga di antaranya diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Edison, yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim periode 2025-2030, serta Cory Erin Hardi dan Fika, keduanya merupakan representasi dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Audit BPK Diobok-obok, Bupati Muara Enim Terseret Skandal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai penerima suap. Mereka adalah Titin Rita Lestari, seorang ASN BPK yang memiliki posisi sebagai pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara alias Angga, seorang pihak swasta yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Anggota V BPK berinisial BAR.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Taufik di kantornya, Jakarta.

Konstruksi Kasus: Alur Manipulasi Laporan Audit BPK

Taufik merinci konstruksi kasus yang berhasil diungkap oleh penyidik KPK. Pada awal tahun 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya temuan audit dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

Memasuki Mei 2026, Bupati Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk mengurus LHP audit BPK tersebut. Arahan ini kemudian diteruskan kepada Augusz Dewanggara alias Angga. Menindaklanjuti perintah tersebut, Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, untuk menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono.

Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga diduga melakukan negosiasi terkait kebutuhan "fee" yang harus dibayarkan untuk mengubah temuan audit BPK. Angga kemudian menyampaikan besaran "fee" yang diminta, yakni sekitar Rp1,6 miliar, atau dapat dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur, atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

"Setelah terjadi kesepakatan, AGG [Angga] kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari ABN [Abi]. Salah satunya, AGG berkoordinasi dengan saudari TTN [Titin] selaku ASN atau Pengendali Teknis untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK," jelas Taufik.

Untuk memenuhi permintaan uang tersebut, Abi Nurwardani kemudian menyiapkan sejumlah dana. Di antaranya adalah penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari Fika, seorang pihak swasta atau Direktur PT MSA, yang disalurkan melalui Cory Erin Hardi, pihak penyedia proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim.

Dari total penerimaan Rp500 juta tersebut, Abi membagi dua klaster distribusi uang. Sebesar Rp100 juta dialirkan untuk Angga dan Rp100 juta untuk Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta. "Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN [Abi] ke Sumatera Selatan yang di antaranya untuk EDS [Edison]," tambah Taufik.

KPK juga menduga bahwa sebelum penerimaan tersebut, Angga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. Komisi antirasuah ini menegaskan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut atas seluruh aliran dana yang dimaksud dalam kasus ini.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dalam bentuk rupiah, satu unit kendaraan roda empat jenis SUV, dokumen-dokumen terkait, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Secara spesifik, uang tunai yang diamankan meliputi Rp100 juta dari Angga dan Rp100 juta dari Mulyono. Kasus ini menjadi pengingat serius akan integritas dalam pengelolaan keuangan negara dan pengawasan audit.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer