Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Kabar kurang menyenangkan datang bagi pengguna kendaraan bermotor. Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax resmi mengalami kenaikan signifikan, mencapai Rp16.250 per liter, berlaku efektif sejak 10 Juni 2026. Tak hanya itu, Pertamax Green 95 juga ikut terkerek naik menjadi Rp17.000 per liter.
Menanggapi lonjakan harga ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa keputusan tersebut telah melalui serangkaian perhitungan yang matang dan bijaksana. "Sudah tentu perhitungannya ini akan dilakukan secara bijak oleh teman-teman pelaku usaha, baik Pertamina maupun pelaku swasta yang lainnya," tegas Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026).

Bahlil menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian harga yang lazim dilakukan oleh Pertamina maupun perusahaan swasta lainnya di sektor energi. Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan dinamika harga pasar global.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas harga energi yang mendapatkan subsidi dari negara. Ini berarti, harga BBM bersubsidi akan tetap dipertahankan agar tidak membebani masyarakat luas. "Nah, sementara harga yang nonsubsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada," pungkas Bahlil, menggarisbawahi perbedaan perlakuan antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi. Dengan demikian, fluktuasi harga pasar akan langsung berdampak pada harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax.


