Chapnews – Nasional – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan tegas menyatakan bahwa insiden perundungan atau bullying yang menimpa seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Kramat Pulo, Jakarta Pusat, yang melibatkan tindakan penyetruman, telah memasuki ranah tindak pidana serius. Kasus ini dinilai jauh melampaui batas kenakalan anak biasa dan menuntut penanganan yang serius.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, usai mengunjungi kediaman keluarga korban. Menurut Cornelia, kasus semacam ini tidak lagi bisa dipandang sebagai kenakalan anak biasa, melainkan telah bergeser menjadi tindakan kriminal yang memerlukan penanganan khusus. "Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," tegas Cornelia seperti dikutip chapnews.id, Sabtu (13/6).

Oleh karena itu, Komnas PA mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan tuntas. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan efek jera yang signifikan kepada para pelaku, sekaligus menjadi edukasi penting bagi anak-anak lain agar tidak terjerumus dalam perilaku serupa. Meski demikian, Cornelia belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan ditempuh, mengingat pihaknya hingga saat ini belum berkoordinasi secara resmi dengan pihak kepolisian.
Di sisi lain, Komnas PA juga menyoroti aspek keamanan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi kejadian. Cornelia mempertanyakan standar keamanan taman tersebut, mengingat seharusnya taman bermain anak adalah ruang yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang mereka. Keberadaan fasilitas yang berpotensi membahayakan anak, seperti yang disinyalir menjadi pemicu insiden penyetruman ini, perlu dievaluasi secara menyeluruh. "Jika sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, dari pihak keluarga korban MWP (6) telah menunjukkan sikap tegas dengan menolak segala bentuk upaya damai. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap para pelaku hingga tuntas. Ayah korban, Bella (29), mengungkapkan bahwa meskipun sempat ada upaya komunikasi dan permintaan maaf dari keluarga salah satu pelaku, pihaknya tetap teguh pada pendirian untuk tidak berdamai. "Kalau buat minta maaf pasti ada, salah satu orang tua pelaku ada yang berusaha berniat baik datang dan kasih makanan. Tapi kami menolak, karena kami tetap tidak mau berdamai," kata Bella kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara.
Menurut Bella, ketegasan langkah hukum yang diambil ini juga merupakan pesan penting kepada publik agar tidak mentoleransi sedikit pun aksi perundungan dalam bentuk apapun. Harapannya, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

