Chapnews – Ekonomi – Sebuah langkah mengejutkan terjadi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, resmi dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan ini, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 58/P Tahun 2026, segera memicu sorotan terhadap komitmen pemerintah baru dalam mengatasi isu-isu krusial seperti pembatasan alih daya (outsourcing) dan penentuan upah layak bagi para pekerja.
Berikut adalah rangkuman mengenai alasan dan misi Said Iqbal dalam peran barunya, seperti dihimpun oleh chapnews.id:

1. Misi Perjuangan dari Dalam Istana
Keputusan Said Iqbal menerima pinangan Presiden Prabowo bukanlah tanpa alasan kuat. Ia menjelaskan bahwa langkah strategis ini telah melalui pembahasan intensif dengan jajaran KSPI dan perwakilan buruh lainnya. "Kami memutuskan untuk juga berjuang melalui di dalam (pemerintahan)," tegas Said Iqbal kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurutnya, keberpihakan platform perjuangan Presiden Prabowo terhadap kaum rakyat kecil—meliputi buruh, petani, nelayan, dan guru—menjadi pendorong utama. Said Iqbal merasa perlu ada suara buruh yang langsung memberikan masukan dan menjaga keseimbangan di dalam Kabinet Merah Putih. Ia menyoroti bagaimana selama ini masukan dari kelompok pengusaha lebih dominan melalui berbagai menteri ekonomi. "Yang dari buruh kan tidak ada," ujarnya, menggarisbawahi urgensi kehadiran perwakilan buruh.
Meski kini berada di lingkaran kekuasaan, Said Iqbal menjamin bahwa daya kritisnya terhadap isu-isu perburuhan tidak akan luntur. Prioritas utama yang ia emban dari amanah buruh adalah mengawal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) agar berpihak pada pekerja.
2. Hak Berdemonstrasi Tetap Terjamin
Salah satu poin penting yang ditegaskan Said Iqbal pasca-pelantikan adalah mengenai hak berdemonstrasi bagi buruh. Ia memastikan bahwa bergabungnya dirinya dalam pemerintahan tidak akan menghapus hak konstitusional tersebut. "Demonstrasi adalah, sebagaimana Presiden berulang kali sampaikan, itu adalah hak konstitusi yang diatur dalam undang-undang," kata Said.
Ia menekankan bahwa setiap aksi demonstrasi, baik yang dilakukan oleh KSPI maupun serikat buruh lainnya, harus tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Isu upah layak selalu menjadi agenda utama dalam setiap unjuk rasa buruh tahunan. Dengan posisinya sebagai penasihat khusus, Said Iqbal berharap dapat menjadi jembatan langsung antara aspirasi buruh dan meja Presiden.
"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," ujarnya, menunjukkan komitmen untuk memberikan masukan berbasis data agar kebijakan yang diambil dapat meminimalisir potensi konflik dan memenuhi harapan buruh.


