Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi mega proyek pengadaan motor listrik (molis) senilai Rp1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam skandal ini, Jumat (12/6). AM diduga kuat menjadi dalang di balik praktik penggelembungan harga dan manipulasi tender, meski perusahaannya tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, merinci kronologi kasus yang menghebohkan ini. Titik awal kasus ini adalah pertemuan pada awal tahun 2025 antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan Andri Mulyono. Dalam pertemuan tersebut, PT YAT, perusahaan milik Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengamankan proyek pengadaan di BGN.

Tak lama setelah pertemuan itu, AM memperoleh informasi mengenai proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN, dengan estimasi harga Rp60 juta per unit. Namun, menurut Syarief, pengadaan ini sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, mengindikasikan adanya rekayasa. Ironisnya, PT YAT, perusahaan milik AM, diketahui tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor pengadaan molis, lantaran belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan. Meski demikian, sejak Februari 2025, AM secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.
Guna melancarkan skema ini, AM diduga berkolaborasi dengan individu berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini diambil untuk menciptakan kesan legalitas dan mempermudah PT YAT memenangkan tender pengadaan molis. Tidak hanya itu, praktik penggelembungan harga atau mark-up juga menjadi modus utama AM. Ia sengaja menggelembungkan harga setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan. Syarief menambahkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek ini sebelumnya telah "dikondisikan" oleh pihak BGN dan tersangka.
Syarief membenarkan bahwa anggaran proyek ini mencapai sekitar Rp1,1 triliun. "Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," jelas Syarief, dikutip dari chapnews.id.
Modus operandi AM juga melibatkan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Ia menerima pembayaran penuh atas pengadaan molis, seolah-olah perakitan telah rampung dan sesuai spesifikasi. Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut menyimpang dari ketentuan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan AM sebagai tersangka ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam proyek strategis yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.


