Chapnews – Nasional – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara terkait penahanan dua tokoh publik, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diproses hukum dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan Listyo Sigit usai berziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), sebagaimana dikutip dari chapnews.id. Jenderal bintang empat itu menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian prosedur penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Listyo Sigit. Menurutnya, sebelum pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, penyidik telah memastikan seluruh aspek, termasuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, telah terpenuhi. "Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto telah menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, baik secara konvensional maupun melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah.
Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan informasi elektronik yang seolah-olah data otentik, serta mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain. Tindakan ini dinilai sebagai perbuatan berlanjut.
Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP lama, serta Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan demikian, penahanan ini adalah fase krusial dalam proses hukum yang bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.


