Ads - After Header

Mantan Pejabat OJK-BEI Diringkus Bareskrim: Skandal Dana Syariah Terbongkar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan FH, founder sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait dugaan penyaluran pendanaan bermasalah yang melibatkan proyek fiktif. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim, Jakarta, setelah FH ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan banyak korban ini.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu TA, MY, ARL, dan AS.

Mantan Pejabat OJK-BEI Diringkus Bareskrim: Skandal Dana Syariah Terbongkar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sosok FH bukanlah nama asing di kancah keuangan nasional. Ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, yang didukung lima alat bukti sah, selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, demi kepentingan penyidikan," tegas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (20/6), seperti dilansir Antara.

Pemeriksaan terhadap FH sebagai tersangka berlangsung maraton pada Jumat (19/6), dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan untuk mendalami perannya.

Dalam perkara ini, PT DSI diduga kuat melakukan praktik penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan skema proyek fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, meliputi penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Bareskrim berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penelusuran aset para tersangka. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Tujuannya tak lain adalah untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami para korban.

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta memfasilitasi agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi," tambah Ade Safri.

Ia juga menginformasikan bahwa berkas perkara tiga tersangka awal, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan perkara untuk tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih terus berjalan secara simultan melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer