Ads - After Header

TERUNGKAP! Kapolri Beberkan Alasan Penahanan Roy Suryo & dr. Tifa

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya. Keduanya kini berada dalam penahanan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Berbicara usai ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu (20/6), Listyo menegaskan bahwa penahanan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. "Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo, seperti dilaporkan chapnews.id.

TERUNGKAP! Kapolri Beberkan Alasan Penahanan Roy Suryo & dr. Tifa
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Listyo menjelaskan bahwa proses penahanan ini dilakukan sebelum pelimpahan berkas tahap II kepada Kejaksaan. Untuk memastikan kelancaran proses tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka. "Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya, menekankan pentingnya prosedur standar ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers pada Jumat (19/6) lalu, telah merinci pasal-pasal yang menjerat kedua tersangka. Keduanya dijerat dengan serangkaian pasal terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi dan perusakan informasi elektronik.

Secara spesifik, Roy Suryo dan dr. Tifa disangkakan melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga diterapkan, khususnya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Tak ketinggalan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat status kedua tokoh yang dikenal aktif di media sosial dan sering menyuarakan pandangan kritis. Proses hukum terhadap mereka kini terus bergulir, menunggu tahap selanjutnya di Kejaksaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer