Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Ibu di Tangerang Jual Anak 12 Tahun, Dinikahi Pria 46!

Chapnews – Nasional – Seorang ibu berinisial N di Kabupaten Tangerang kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat menjual anak kandungnya yang baru berusia 12 tahun untuk dinikahi secara siri oleh seorang pria berinisial D (46). Kasus miris ini terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi, memicu penyelidikan yang mengungkap praktik pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban. Ayah yang telah bercerai dengan N, ibu korban, kehilangan kontak dengan putrinya pada Juni 2026. Ia kemudian menerima informasi mengejutkan bahwa anaknya telah dinikahkan, padahal masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.

"Ayah korban ini sudah bercerai dengan ibu korban, tetapi masih sering berkomunikasi dengan anaknya yang tinggal bersama ibunya. Pada Juni 2026, ayah korban kehilangan kontak dengan anaknya. Kemudian, ia mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah dinikahkan," terang Iptu Ganda, seperti dikutip chapnews.id pada Kamis (25/6/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menemukan korban tinggal bersama D di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Saat didatangi, D dan korban mengaku sebagai pasangan suami istri sah, bahkan menunjukkan surat nikah siri.

Namun, penyidik tidak berhenti di situ. Penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan: korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali sebelum dinikahkan. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diajak ibunya bertemu D di sebuah penginapan di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang. Dalam pertemuan itu, D menyerahkan uang Rp1 juta kepada N, sementara korban hanya menerima Rp200 ribu.

"Korban mengaku sebenarnya tidak mau, tetapi merasa takut kepada ibunya," ungkap Iptu Ganda, menyoroti posisi rentan anak tersebut.

Terungkap pula bahwa D masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. D diduga memberikan uang sebesar Rp14 juta kepada N untuk melangsungkan pernikahan siri pada Januari 2026. Pernikahan ini dilakukan tanpa kehadiran ayah kandung korban sebagai wali nikah yang sah. N berdalih uang Rp14 juta itu adalah mahar, namun Iptu Ganda menegaskan bahwa undang-undang tindak pidana kekerasan seksual melarang pemaksaan perkawinan, terlepas dari alasan mahar.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan menjalani trauma healing. Kondisi korban dilaporkan berangsur membaik berkat dukungan tersebut. "Korban sudah kami berikan pendampingan dan trauma healing," tambah Iptu Ganda.

Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan. Sementara D dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer