Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Hak Bantuan Hukum Massa Aksi #IndonesiaSekarat Diabaikan?

Chapnews – Nasional – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melayangkan protes keras setelah mengaku dipersulit dalam memberikan pendampingan hukum kepada puluhan massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dugaan penghalangan akses bantuan hukum ini berlangsung sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye sekaligus pengacara publik LBH Surabaya, mengungkapkan bahwa timnya telah mendatangi Mapolrestabes Surabaya sejak Jumat pukul 22.00 WIB. Tujuannya adalah untuk memastikan keberadaan para demonstran dan memberikan bantuan hukum yang dijamin undang-undang. Namun, akses untuk bertemu langsung dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif hingga Sabtu pukul 17.00 WIB.

"Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif," kata Ramli saat dikonfirmasi oleh chapnews.id.

Ramli menegaskan, hambatan ini tidak hanya menghalangi kerja-kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Padahal, hak tersebut secara jelas dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. LBH Surabaya juga telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum secara tertulis kepada pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.

Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi, yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya, mencatat bahwa jumlah massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap aparat Polrestabes Surabaya telah bertambah menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan. Mereka masih ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga Sabtu (27/6) malam. Para demonstran didominasi oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya maupun luar daerah, serta masyarakat sipil yang tidak berstatus mahasiswa.

LBH Surabaya juga memperoleh informasi bahwa dua orang di antara yang diamankan diduga akan diproses dalam perkara narkotika. Sebagian lainnya disebut akan diproses atas dugaan tindak pidana perusakan, namun tidak dilakukan penahanan. Ada sejumlah peserta aksi lainnya dijadwalkan dipulangkan setelah pemeriksaan rampung.

Lebih lanjut, Ramli menegaskan bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum dalam penanganan aksi demonstrasi seperti yang terjadi kali ini bukanlah hal baru di Jawa Timur. "Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang selama ini dilakukan LBH Surabaya, praktik menghalangi atau menunda akses advokat terhadap warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi merupakan pola yang berulang dan telah berulang kali kami temukan dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan kebebasan berekspresi di Jawa Timur," ujarnya.

Ia menguraikan, warga yang ditangkap kerap sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum memperoleh akses penasihat hukum. Keluarga juga seringkali tidak segera mendapat informasi keberadaan anggota keluarga yang ditangkap, sementara kesempatan menghubungi keluarga maupun menunjuk advokat pilihan sendiri tidak segera diberikan. "Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip due process of law, mencederai hak atas bantuan hukum, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan," ucapnya.

LBH Surabaya menilai pola tersebut tidak bisa terus dinormalisasi. Ramli memandang, pengabaian hak atas bantuan hukum bukan persoalan administratif semata, melainkan cerminan persoalan struktural dalam kultur penegakan hukum yang masih menempatkan advokat sebagai penghambat penyidikan, bukan bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan.

Atas kejadian ini, LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya segera membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan secara resmi, serta menyampaikan secara transparan jumlah, status hukum, dan kondisi seluruh warga yang diamankan kepada keluarga dan pemberi bantuan hukum. LBH juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Pernyataan Polisi Terkait Penangkapan

Sementara itu, Polrestabes Surabaya membenarkan penangkapan sejumlah massa aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6) malam. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut jumlah yang diamankan masih terus dihitung, namun diperkirakan belasan orang. Pihaknya mengaku mengerahkan 320 personel untuk mengawal jalannya unjuk rasa sejak sore hari.

Luthfie mengklaim, aparat telah memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi sejak sore. Namun, situasi mulai memanas selepas waktu 18.00 WIB. Sekelompok orang yang belum terkonfirmasi sebagai massa aksi melakukan perusakan dan pelemparan. "Namun sampai setelah magrib, mereka memprovokasi dengan melakukan perusakan. Dan kita imbau untuk berhenti melakukan perusakan, tapi mereka terus melakukan perusakan dan pelemparan, sehingga kita juga menilai bahwa itu selain membahayakan masyarakat, juga membahayakan keselamatan mereka sendiri," ujarnya.

Aparat kemudian memukul mundur massa secara bertahap dengan mengerahkan pasukan Dalmas dan Pasukan Anti Huru-hara. Kendati demikian, Luthfie mengklaim tidak ada korban luka dalam proses pembubaran tersebut. Ia juga menegaskan, polisi tidak menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, kendaraan itu hanya difungsikan untuk memadamkan api yang dinyalakan saat demonstrasi.

"Insyaallah enggak ada. Insyaallah juga pendorongan kita tidak melakukan water cannon, juga hanya untuk memadamkan api. Kita dorong pelan-pelan sampai dengan kendaraan ini. Insyaallah semuanya dalam kondisi sehat," ucap Luthfie.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan mempersulit akses bantuan hukum yang disampaikan LBH Surabaya.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer