Chapnews – Ekonomi – Kebijakan pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali memicu gelombang penolakan dari berbagai serikat pekerja. Mereka menilai aturan ini sangat tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menekan dan bayang-bayang ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih menghantui. Di sisi lain, pemerintah menyatakan kesiapan untuk meninjau ulang implementasi teknisnya, sementara otoritas pajak menegaskan bahwa ketentuan ini bukanlah hal baru, melainkan aturan yang telah berlaku sejak lama.
Penolakan keras datang dari serikat pekerja yang menganggap pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif untuk pencairan selanjutnya, sebagai bentuk ketidakadilan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, dengan tegas menyatakan bahwa JHT adalah hak mutlak pekerja, hasil dari potongan gaji mereka selama bertahun-tahun mengabdi, bukan bantuan atau subsidi dari negara.

Mirah menambahkan, kebijakan ini terasa semakin memberatkan karena pekerja sejatinya telah berkontribusi melalui pajak penghasilan (PPh 21) selama masa aktif bekerja. Belum lagi, secara tidak langsung, mereka juga membayar pajak melalui setiap konsumsi barang dan jasa sehari-hari. Oleh karena itu, mengenakan pajak lagi pada dana JHT dianggap sebagai pungutan ganda yang merugikan dan tidak proporsional.
Menyikapi gelombang protes ini, pemerintah melalui kementerian terkait mengisyaratkan akan melakukan peninjauan kembali terhadap aspek teknis implementasi kebijakan pajak JHT. Namun, dari pihak otoritas pajak, ditegaskan bahwa aturan mengenai pemotongan pajak JHT bukanlah regulasi baru. Ketentuan ini telah ada dan diterapkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan dan perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya para pekerja. Untuk memahami lebih dalam polemik ini, chapnews.id merangkum beberapa fakta penting terkait kebijakan pajak JHT yang menjadi sorotan:
-
Penolakan Tegas dari Pekerja: Serikat pekerja di seluruh Indonesia secara serentak menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT. Mereka menganggapnya sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan hak-hak dasar pekerja, terutama saat mereka membutuhkan dana tersebut di masa sulit.
-
JHT sebagai Hak Pekerja Murni: Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menekankan bahwa dana JHT berasal dari potongan gaji pekerja itu sendiri, bukan sumbangan atau bantuan dari pemerintah. Oleh karena itu, mengenakan pajak pada dana tersebut dianggap mengurangi hak yang telah diperjuangkan dan dikumpulkan selama bertahun-tahun.
-
Tuduhan Pajak Ganda: Pekerja merasa dibebani pajak ganda. Mereka sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh 21) saat aktif bekerja, dan secara tidak langsung melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas konsumsi harian. Pemotongan pajak lagi pada JHT dianggap sebagai beban tambahan yang tidak adil.
-
Skema Pemotongan Pajak: Kebijakan ini mencakup pemotongan pajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang nilainya di atas Rp50 juta. Selain itu, ada penerapan tarif progresif untuk pencairan JHT lanjutan, menambah kompleksitas dan potensi beban bagi pekerja yang mungkin sangat bergantung pada dana tersebut.
-
Pemerintah Siap Meninjau Ulang: Menanggapi protes, pemerintah menyatakan akan meninjau kembali aspek implementasi teknis dari kebijakan pajak JHT ini. Hal ini membuka peluang adanya penyesuaian atau klarifikasi lebih lanjut di masa mendatang demi mencari solusi yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.
-
Bukan Aturan Baru Menurut Otoritas Pajak: Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemotongan pajak atas JHT bukanlah regulasi yang baru diterbitkan. Aturan ini merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang sudah lama berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga bukan kebijakan dadakan.

