Feby Novalius, Jurnalis – Kamis, 02 Juli 2026 | 22:10 WIB
Chapnews – Ekonomi – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan ini terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Bersamaan dengan status hukumnya, total harta kekayaan Suhardiman Amby yang mencapai Rp 2,01 miliar tanpa tercatat memiliki utang, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), turut menjadi perhatian luas.

Suhardiman Amby, yang merupakan Bupati Kuansing kedua yang terjerat kasus korupsi, diduga terlibat dalam praktik suap terkait proses mutasi dan promosi jabatan di daerahnya. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Juru Bicara KPK, Taufik, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukannya cukup bukti permulaan yang kuat. "Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA, ZKN, dan ARD," terang Taufik, seperti dikutip dari chapnews.id.
Data LHKPN Suhardiman Amby menunjukkan bahwa ia memiliki total aset sebesar Rp 2.010.000.000 (dua miliar sepuluh juta rupiah). Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang yang dimiliki oleh pejabat daerah ini, menambah daftar panjang pejabat yang tersandung kasus korupsi dengan nilai kekayaan yang signifikan dan kini menjadi sorotan tajam publik serta penegak hukum.

