Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kabar mengejutkan ini menandai berakhirnya masa jabatan Febrie di salah satu posisi kunci penegakan hukum di Indonesia.
Melalui rekaman pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (11/7) dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah. Pernyataan ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang beredar terkait status Febrie.

Keputusan Febrie untuk meletakkan jabatan ini terbilang sangat cepat, diambil kurang dari 12 jam setelah ia menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, Febrie Adriansyah menanggapi dinamika proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, khususnya terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang menyita perhatian publik. Kecepatan pengunduran diri ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.


