Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada Sabtu (11/7) dini hari, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan maraton. Penahanan ini terkait dugaan kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pemandangan tak biasa mewarnai dini hari di Gedung Merah Putih KPK. Tepat pukul 02.39 WIB, Etik Suryani, yang kini berstatus tahanan, terlihat digelandang menuju mobil khusus tahanan. Mengenakan rompi oranye khas KPK, raut wajahnya tampak serius dan tegang, mengindikasikan beratnya proses pemeriksaan intensif yang baru saja dilaluinya selama berjam-jam.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan mendalam KPK terkait dugaan praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Kasus ini diduga kuat telah merugikan banyak pihak dan mencoreng citra pemerintahan daerah. KPK bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Tidak hanya Etik Suryani, dalam operasi senyap dini hari tersebut, KPK juga turut menahan dua aparatur sipil negara (ASN) lain dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Mereka adalah Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, yang diduga memiliki peran dalam skema pemerasan tersebut. Ketiga tersangka kini mendekam di rutan dan akan menghadapi proses hukum yang ketat.
Langkah tegas KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi, bahkan di level kepala daerah sekalipun. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi pemerasan secara tuntas, serta menyeret pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, terutama pemerasan yang memanfaatkan jabatan.


