Ads - After Header

Demi Pertahanan! Purbaya Hapus Bea Impor Alutsista!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengeluarkan kebijakan baru yang signifikan bagi sektor pertahanan dan keamanan negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah kini memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor persenjataan, amunisi, serta berbagai perlengkapan militer dan kepolisian. Beleid ini, yang ditetapkan pada 24 Juni 2026, akan mulai berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, yakni pada 4 September 2026.

Aturan terbaru ini hadir sebagai pengganti regulasi sebelumnya, yaitu PMK Nomor 191/PMK.04/2016 beserta perubahan terakhirnya yang diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.04/2021. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum terkait impor barang-barang strategis tersebut demi efisiensi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan keamanan.

Demi Pertahanan! Purbaya Hapus Bea Impor Alutsista!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam Pasal 2 PMK 45/2026, kriteria barang pertahanan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tidak banyak berubah dari ketentuan sebelumnya. Barang-barang tersebut mencakup persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang esensial. Selain itu, fasilitas ini juga berlaku untuk barang dan bahan yang secara spesifik diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara," demikian bunyi ayat (1) b PMK 45/2026, seperti dikutip dari chapnews.id pada Sabtu (11/7/2026).

Secara lebih rinci, ketentuan ini menegaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan tidak hanya untuk impor persenjataan yang berasal dari luar daerah pabean, tetapi juga dari pusat logistik berikat. Fleksibilitas ini diperluas untuk mencakup pengeluaran barang dari berbagai kawasan berfasilitas khusus, seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, hingga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Bahkan, skema pembebasan bea masuk ini juga mencakup mekanisme penyelesaian barang impor sementara. Jika barang impor sementara tersebut dialihkan statusnya melalui jalur hibah kepada pemerintah pusat, maka fasilitas pembebasan bea masuk tetap akan diberikan, memastikan kelancaran proses pengadaan aset pertahanan negara. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapabilitas pertahanan dan keamanan nasional tanpa membebani anggaran negara dengan bea masuk yang tinggi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer