Chapnews – Nasional – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari korupsi komoditas batu bara. Salah satu tersangka yang kini ditahan adalah DR, seorang pihak swasta, yang penahanannya dilakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli. Kasus ini semakin memanas dengan terungkapnya status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Irjen Totok Suharyanto, Kepala Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli, menjelaskan bahwa DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat 1b dan 1c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Saudara DR telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tegas Totok.

Penahanan DR, yang sebelumnya menjadi salah satu dari 15 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, telah dilakukan sejak 10 Juli dan kini berada di Rutan Polda Metro Jaya. Kediaman DR di Gandaria, Jakarta Selatan, juga sempat digeledah oleh penyidik dalam rangkaian penyelidikan kasus ini.
Tak hanya DR, Irjen Totok juga mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung, turut ditetapkan sebagai tersangka. Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 12i, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat 1a dan 1b KUHP yang baru.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," ujar Habiburokhman, sembari menunjuk ke arah Rudi Margono yang kini menjabat sebagai Plt Jampidsus, saat konferensi pers.
Kasus ini, yang melibatkan dugaan korupsi batu bara dan skandal PT Asabri, menjadi sorotan tajam publik dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah di berbagai sektor. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dinanti oleh chapnews.id.


