Chapnews – Nasional – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi Jampidsus. Namun, kejutan besar datang tak lama kemudian, ketika Plt Jampidsus yang baru, Rudi Margono, dalam konferensi persnya, secara gamblang menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono merupakan langkah krusial untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Penunjukan ini berlaku hingga pejabat definitif ditetapkan. "Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang dalam keterangan resmi Kejagung, Sabtu (11/7).

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus ini ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Anang juga menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya, memastikan komitmen Kejaksaan Agung terhadap pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari. Keputusan ini diambil kurang dari 12 jam setelah ia mengadakan konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyelidikan tersebut terkait dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah kasus besar, termasuk batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas besar yang tersembunyi serta sejumlah emas. Febrie mengakui rumah tersebut miliknya dan mengklaim dapat menjelaskan asal-usul harta benda yang ditemukan di sana.
Namun, pernyataan paling mengejutkan datang dari Rudi Margono, Plt Jampidsus yang baru. Dalam konferensi pers pada Sabtu sore, Margono secara tegas menyatakan bahwa Febrie Adriansyah kini berstatus sebagai tersangka. Pengumuman ini sontak mengguncang publik dan media, menandai babak baru yang dramatis dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian nasional. chapnews.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini.


