Chapnews – Nasional – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Langkah strategis ini diambil demi mempercepat penanganan dan memastikan profesionalisme serta sinergi dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.
Kasus-kasus yang kini berada di bawah penanganan Kejagung meliputi dugaan korupsi batu bara, skandal ASABRI, dan proyek Krakatau Steel. Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen kuat untuk akselerasi penanganan perkara, sekaligus merespons desakan publik akan penyelesaian hukum yang tuntas.

"Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Rudi menambahkan, sinergi yang dimaksud tidak hanya sebatas serah terima berkas, melainkan juga kolaborasi intensif dalam pengembangan alat bukti dan barang bukti. Tujuannya adalah untuk mencapai maksimalitas dalam pengungkapan kasus dan memastikan hubungan kausalitas yang kuat dengan sangkaan yang ada. "Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Senada dengan Rudi Margono, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa keputusan pelimpahan ini adalah buah dari kesepakatan dan semangat sinergitas antarlembaga penegak hukum. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," jelas Irjen Totok.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain Febrie, pihak swasta berinisial DR juga turut menjadi tersangka dalam rangkaian kasus dugaan korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini. Sebelum dilimpahkan ke Kejagung, penyidikan kasus-kasus ini ditangani oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dengan beralihnya penanganan ke Kejagung, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan transparan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta memenuhi ekspektasi publik akan penegakan keadilan yang tuntas.

