Chapnews – Nasional – Jakarta – Komisi III DPR RI secara tegas menyatakan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan masalah individu atau oknum, bukan representasi institusi. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam potensi gesekan antarlembaga penegak hukum, menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang dihadiri Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Jampidsus pada Sabtu (11/7) lalu. "Kami ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini," ujar Habiburokhman. Ia menekankan pentingnya melihat perkara ini sebagai kasus yang melibatkan personal, bukan lembaga.

"Bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," tambahnya, memperjelas posisi Komisi III.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi III DPR juga mengambil inisiatif untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Panja ini bertugas mengawal dan memastikan seluruh proses hukum berjalan tuntas sesuai koridor yang berlaku. "Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," terang Habiburokhman.
Pembentukan Panja ini dilakukan segera setelah konferensi pers tersebut, melalui rapat internal Komisi III. Ke depannya, Panja akan melakukan pengawasan detail terhadap jalannya penegakan hukum. "Hukum ditegakkan, hak asasi para tersangka tentu juga diberikan," tegasnya, menyoroti aspek keadilan dan perlindungan hak asasi.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto telah mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu DR dan Febrie Adriansyah (FA). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pergantian pimpinan ini tidak akan mengganggu kesinambungan tugas dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.

