Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan penting ini menjadi sorotan utama setelah diresmikan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang berlaku efektif.
Kenaikan tukin ini diatur secara spesifik dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kedua regulasi baru ini hadir untuk mengoreksi dan menggantikan Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemhan. Perubahan ini dinilai krusial lantaran aturan lama sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di kedua institusi tersebut.

Berikut adalah rincian fakta-fakta penting seputar kenaikan tukin yang dirangkum oleh chapnews.id:
1. Besaran Kenaikan Tukin yang Signifikan
Kenaikan tukin ini menunjukkan variasi yang signifikan berdasarkan kelas jabatan. Untuk pejabat dengan pangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan (KASAD, KASAL, KASAU), tunjangan yang diterima kini mencapai Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, posisi bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI atau Wakil Kepala Staf Angkatan, berhak menerima tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan. Bagi prajurit dengan kelas jabatan terendah, yakni kelas 1, tukin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan, dan untuk kelas 2 sebesar Rp2,9 juta.
2. Apresiasi Pemerintah atas Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, selaku Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah. "Ini adalah bentuk penghargaan atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2026). Ia menambahkan, hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, berdasarkan asesmen yang berlaku dari Kementerian PANRB.
Kebijakan ini diharapkan dapat lebih memotivasi kinerja prajurit dan pegawai di lingkungan TNI serta Kemhan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi birokrasi.

