Ads - After Header

5 Harley Bekas Disita di Priok: Modus Licik Terbongkar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok baru-baru ini berhasil membongkar praktik penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD), beserta 20 unit rangka (frame) bekas, di area Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan ini merupakan puncak dari serangkaian penindakan impor ilegal yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 hingga Juli 2026, dengan rincian kasus dipaparkan dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Bermula dari deteksi anomali visual yang mencurigakan melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor yang tiba dari Tiongkok. Peti kemas tersebut berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan awal ini segera ditindaklanjuti dengan analisis intelijen yang mendalam dan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

5 Harley Bekas Disita di Priok: Modus Licik Terbongkar!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, kami menemukan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap," ungkap Adhang dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap upaya pengiriman 20 unit rangka sepeda motor Harley Davidson bekas yang menggunakan modus operandi serupa, yakni ‘misdeclaration’. Modus ini melibatkan pencantuman informasi barang yang tidak sesuai atau menyesatkan dalam dokumen pemberitahuan impor, guna mengelabui petugas dan menghindari kewajiban pabean serta larangan impor.

Adhang menegaskan bahwa tindakan importasi ilegal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara tegas mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, yang secara spesifik melarang pemasukan kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia. Pelanggaran ini menunjukkan upaya sistematis para importir untuk menghindari peraturan yang berlaku demi keuntungan pribadi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer