Chapnews – Ekonomi – Daftar bank yang izin usahanya dicabut di Indonesia kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi mendalam terhadap kinerja dan kondisi keuangan BPR tersebut.

Jauh sebelum pencabutan izin, tepatnya pada 6 Agustus 2025, OJK telah menempatkan PT BPR Citra Bersada Abadi di bawah status pengawasan khusus, yakni BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penempatan status ini dipicu oleh indikator keuangan yang mengkhawatirkan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR tersebut tercatat minus 2,98 persen, jauh di bawah ambang batas yang disyaratkan. Tak hanya itu, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir juga hanya mencapai 3,59 persen, di bawah ketentuan minimum 5 persen yang wajib dipenuhi.
Mengingat kegagalan dalam upaya penyehatan, pada 5 Agustus 2026, status pengawasan BPR Citra Bersada Abadi ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan kesempatan dan tenggat waktu yang memadai kepada jajaran pengurus dan pemegang saham untuk merumuskan serta mengimplementasikan rencana penyehatan. Upaya tersebut termasuk restrukturisasi permodalan, sesuai dengan amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Sayangnya, meski telah diberikan kesempatan, pihak pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak mampu memenuhi persyaratan penyehatan yang telah digariskan, sehingga berujung pada pencabutan izin usaha.


