Chapnews – Ekonomi – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memberikan kepastian terkait skema penghitungan tarif atau fee ekspor yang akan diterapkan. DSI menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak menambah beban biaya bagi para produsen dan eksportir di Indonesia, dengan mempertimbangkan efisiensi dan kapasitas badan usaha. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor pertambangan.
Direktur Keuangan dan Treasury PT DSI, Sinthya Roesly, menjelaskan bahwa sebagai entitas perseroan terbatas (PT), DSI memiliki kewajiban untuk memperhitungkan biaya operasional yang telah dikeluarkan serta memperoleh margin keuntungan yang wajar. Hal ini penting untuk keberlanjutan perusahaan dalam menjalankan mandatnya.

"Karena kita juga PT, tentu sebagai PT ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi kapital. Tidak mungkin harus menjadi rugi," ujar Sinthya dalam keterangannya di Wisma Danantara, baru-baru ini.
Sinthya menambahkan, saat ini DSI masih dalam tahap finalisasi penghitungan besaran tarif yang akan dikenakan. Proses ini dilakukan dengan berpegang pada sejumlah prinsip utama, termasuk efisiensi biaya, kewajaran margin, dan yang terpenting, tidak memberatkan pelaku usaha pertambangan. Diharapkan, tarif yang ditetapkan nantinya akan memberikan keuntungan yang seimbang bagi DSI tanpa membebani eksportir.
"Ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait," tegasnya, menunjukkan komitmen DSI untuk menjaga iklim investasi dan ekspor tetap kondusif di Tanah Air.


