Chapnews – Ekonomi – Kabar mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang santer beredar dan disebut-sebut akan berlaku mulai 15 September 2026, telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Menanggapi isu yang berkembang pesat ini, PT Pertamina Patra Niaga dengan tegas membantah bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan nasional. Mekanisme pengawasan yang semula direncanakan bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan itu kini telah resmi dibatalkan.
Pembatalan ini merupakan respons cepat Pertamina Patra Niaga terhadap gejolak dan ketidaknyamanan yang timbul di masyarakat. Informasi yang awalnya terbatas di Sumatera Selatan dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan nasional. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa perusahaan sangat memperhatikan setiap masukan dan respons dari publik.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut," tegas Kitty. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang terjadi, yang berdampak secara nasional akibat informasi yang berkembang.
Dengan demikian, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa ketentuan pembelian BBM bersubsidi tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku saat ini, tanpa adanya syarat tambahan berupa penunjukan STNK. Perusahaan juga berkomitmen bahwa setiap kebijakan baru terkait penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan selalu dikoordinasikan secara menyeluruh dengan regulator terkait, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
Dalam upaya berkelanjutan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga penyalur. Tercatat, sepanjang periode Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah operasional telah mendapatkan pembinaan intensif dari Pertamina Patra Niaga. Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau pihak yang berhak.

