Ads - After Header

KTP Anda Penentu! BLT Rp600 Ribu Cair September 2026

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk periode Juli-September 2026, yang merupakan tahap III penyaluran. Bantuan ini, yang dapat mencapai Rp600.000 per KPM, kini bisa dicek statusnya hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para KPM yang terdaftar berhak menerima bantuan hingga Rp600.000. Proses pencairan BLT ini dapat dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau di kantor pos terdekat. Langkah ini diharapkan mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

KTP Anda Penentu! BLT Rp600 Ribu Cair September 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, penyaluran bantuan sosial telah menjangkau lebih dari 7 juta KPM untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan lebih dari 12 juta KPM untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Penyaluran bansos ini didasarkan pada data terpadu yang telah dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil pemutakhiran data tersebut diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran, memastikan data penerima selalu relevan dan akurat.

Untuk pemutakhiran data KPM bansos triwulan III, tercatat adanya pergerakan signifikan. Sebanyak 15.215.415 KPM bansos sembako dari triwulan II melanjutkan ke triwulan III, sementara 3.043.419 KPM dialihkan, sehingga total KPM penerima bansos sembako mencapai 18.258.834. Demikian pula untuk bansos PKH, 8.359.853 KPM dari triwulan II melanjutkan ke triwulan III, dengan 1.641.900 KPM dialihkan, menjadikan total KPM penerima bansos PKH sebanyak 10.001.753.

Perubahan status KPM ini terjadi karena beragam faktor, mulai dari peningkatan desil ekonomi keluarga, tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, telah mengalami graduasi (mandiri), meninggal dunia, tidak ditemukan keberadaannya, mengundurkan diri, hingga alasan-alasan lain yang relevan. Secara khusus, terdapat penangguhan bagi KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online (judol). Penangguhan ini merupakan langkah tegas pemerintah berdasarkan data valid dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan komitmen dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer