Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini menghadirkan total 26 hari libur yang bisa dinikmati masyarakat, terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pengumuman penting ini disampaikan setelah Rapat Tingkat Menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa, 15 Februari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, secara langsung menguraikan rincian penetapan tersebut dalam sebuah konferensi pers. "Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," tegas Pratikno, memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mulai merencanakan aktivitas mereka di tahun 2027.

Dijelaskan bahwa penetapan skema cuti bersama ini mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, termasuk memfasilitasi kegiatan mudik Lebaran dan perayaan hari besar keagamaan lainnya. Pemerintah berupaya agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang cukup untuk beribadah dan berkumpul dengan keluarga.
Pratikno juga menegaskan bahwa cuti bersama ini bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun untuk sektor swasta, statusnya adalah fakultatif atau opsional. "Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," jelasnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha dalam mengatur jadwal karyawannya, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.
Dengan pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat mulai merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari liburan keluarga, perjalanan mudik, hingga persiapan perayaan hari besar keagamaan dengan lebih matang. Daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2027 akan segera dirilis secara detail untuk menjadi panduan resmi.

