Ads - After Header

Skandal HGB ATR/BPN Memanas: Rumah Dirjen Digerebek!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Jumat (18/9) sore, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah tegas ini. "Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP [Lampri] yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Budi melalui keterangan tertulisnya. Penggeledahan tersebut masih berlangsung saat laporan ini disusun, menandakan keseriusan KPK dalam membongkar tuntas praktik rasuah ini.

Skandal HGB ATR/BPN Memanas: Rumah Dirjen Digerebek!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Investigasi KPK tak berhenti di situ. Pada siang hari yang sama, penyidik juga telah lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan perkara suap HGB yang sedang diusut.

Barang bukti yang diamankan termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga terkait suap, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta kaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan dibawa untuk ditelaah dan dianalisis lebih lanjut guna mendalami konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di kementerian ATR/BPN.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN. Ruangan yang menjadi target penggeledahan meliputi ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Lampri), ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Beberapa ruangan di direktorat terkait lainnya juga turut digeledah. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan di Kementerian ATR/BPN. Seluruh bukti ini akan diekstraksi dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Menurut KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, 19 orang diamankan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang mengindikasikan skala besar dari praktik rasuah yang sedang dibongkar oleh lembaga antirasuah ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer